Latest Post

Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 379/PJ/2013

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Friday, 4 October 2013 | 02:06


TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2013
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                   
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, perlu menyusun dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

                   
Mengingat :  

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan PMK-173/PMK.01/2012;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;

                   
Memperhatikan :     

Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1408/SJ/2013 tanggal 16 Agustus 2013;
             

MEMUTUSKAN:
                   
Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2013 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
          
         
PERTAMA :     

Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester II Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai tambahan dan atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya.


KEDUA :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KETIGA :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-346/PJ/2013.


KEEMPAT :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Instansi Vertikal (SOP Instansi Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-346/PJ/2013.


KELIMA :     

Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru.


KEENAM :     

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

                 
                 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

from : ortax.org

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.11/2013

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Tuesday, 1 October 2013 | 22:09


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 43/KM.11/2013

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 2 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2013

MENTERI KEUANGAN
Menimbang :
a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2013 sampai dengan 8 Oktober 2013;
   

Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2.
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);
  3.
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4.
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
   

Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.
  MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2013.
 
PERTAMA :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2013 sampai dengan 8 Oktober 2013 sebagai berikut:
 
1 Rp. 11 .378,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2 Rp. 10.635,63 Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3 Rp. 11.038,75 Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
4 Rp. 2.059,95 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
5 Rp. 1.467,26 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
6 Rp. 3.525,56 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7 Rp. 9.412,36 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8 Rp. 1.899,63 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
9 Rp. 18.295,68 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10 Rp. 9.064,63 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
11 Rp. 1.771,65 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
12 Rp. 12.520,85 Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
13 Rp. 11.547,17 Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
14 Rp. 11,70 Untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
15 Rp. 182,19 Untuk rupee India (INR) 1,-
16 Rp. 40.165,57 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
17 Rp. 107,23 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
18 Rp. 262,08 Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
19 Rp. 3.033,72 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20 Rp. 86,16 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21 Rp. 363,61 Untuk baht Thailand (THB) 1,-
22 Rp. 9.066,22 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23 Rp. 15.362,18 Untuk Euro (EUR) 1,-
24 Rp. 1.858,46 Untuk Renminbi China (CNY) 1,-
25 Rp. 10,59 Untuk Won Korea (KRW) 1,-

KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2013 sampai dengan 8 Oktober 2013.
   
 
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Oktober 2013

an. MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
NIP 196610131999031001

IASB: IFRIC Salah Memutuskan Kasus Tanah Indonesia.


London, (24/9) - (iaiglobal.or.id) “Menurut saya, keputusan IFRIC yang menyatakan bahwa hak atas tanah di Indonesia adalah sewa pembiayaan, merupakan keputusan yang salah. Kami sedang menggodok standar leases yang baru dan kami sudah mengerti kasus di Indonesia. Kami memahami kasus tanah di Indonesia dan akan menjadi bahan kajian kami di IASB.” Demikian jawaban Takatsugu Ochi, salah satu anggota IASB dari Jepang menanggapi pertanyaan dari Ersa Tri Wahyuni, penasihat teknis IAI, dalam rapat World Standard Setter Conference (WSS) di London.

Indonesia yang memiliki interpretasi berbeda atas akuntansi hak atas tanah dengan interpretasi IFRIC, meminta IASB untuk memikirkan kasus Indonesia ini di dalam project leasing yang sedang digodok oleh IASB. “Bila definisi leasing yang baru nanti tidak bisa diaplikasikan untuk akuntansi hak atas tanah di Indonesia, maka ini bisa menjadi beda permanen antara IFRS dan PSAK. Kami sudah mengkaji menggunakan ED Leases yang baru namun tetap merasa Hak Atas Tanah di Indonesia tidak bisa dicatat sebagai sewa.” Demikian ujar Ersa di dalam forum diskusi Sewa WSS.


World Standard Setter adalah pertemuan tahunan penyusun standar akuntansi yang dilakukan di London, Inggris setiap bulan September. Pada WSS kali ini perwakilan dewan standar dari 56 jurisdiksi berkumpul untuk membahas aplikasi IFRS di jurisdiksinya masing-masing. Indonesia yang masih sangat berhati-hati untuk memberikan komitmen adopsi penuh IFRS juga melakukan rapat tertutup dengan pihak IFRS Foundation yang sangat ingin membantu Indonesia mengambil keputusan adopsi penuh.


“Kami memahami banyak tantangan yang dihadapi Indonesia dalam proses konvergensi ini. Dan karena kami banyak menerima pertanyaan dari kalian, Indonesia telah menginspirasi kami untuk membuat publikasi semacam booklet mengenai langkah-langkah adopsi IFRS. Booklet tersebut akan kami bagikan ke negara-negara lain,” ujar Nicole Johnson, staf IFRS Foundation yang mengurusi translasi IFRS.  Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK, menerima booklet tersebut dan berjanji akan memberikannya ke para pemangku kepentingan di Indonesia.

“Kami harus berhati-hati karena banyak sekali standar IFRS yang baru berlaku tahun 2012 dan kami sedang mengkaji dampaknya. Untuk adopsi penuh IFRS diperlukan kesiapan yang lebih matang dari industri dan profesi penunjang lainnya,” ujar Rosita Uli Sinaga kepada tim IFRS Foundation. 


WSS yang berlangsung dua hari ditutup Minggu sore (29/9). Agenda utama yang menjadi bahasan hangat selama dua hari ini adalah kerangka konseptual IFRS yang akan diubah.  Program kerja utama IASB yang besar seperti Sewa, Kontrak Asuransi, Pendapatan dan Instrumen keuangan juga didiskusikan dengan antusias.  Rosita Uli Sinaga yang akan bertolak ke Jakarta hari Rabu menegaskan bahwa Indonesia akan memantau dan berhati-hati dalam mengadopsi standar-standar yang saat ini sedang dalam perubahan. “Terutama untuk kontrak asuransi, saya rasa dampaknya akan besar untuk Indonesia bila nanti ED Insurance Contract 2013 disahkan, “ ujar Rosita.

PPnBM Mobil Mewah, Tunggu Tandatangan Presiden


Kontan.co.id. JAKARTA. Rencana pemerintah menaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil mewah tampakanya akan segera direalisasikan dalam waktu dekat ini. 

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurutnya PPnBM kendaraan mewah akan segera di tandatangani pada bulan Oktober 2013 ini. "Karena presiden yang tanda tangan, saya sudah cek itu dan sedang diproses," kata MS Hidayat ketika ditemui di kantornya Selasa (1/10).

Sekedar mengingatkan bahwa penerapan kenaikan PPnBM kendaraan mewah ini merupakan salah satu dari empat paket kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah. Dengan kebijakan ini diharapkan bisa menekan defisit neraca perdagangan. Selain untuk mengurang impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek itu di dalam negeri.

Seperti diketahui bahwa tahun lalu total impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc jumlahnya mencapai 7.000 unit dengan PPnBM berkisar antara 75% sampai 125%. "Jadi kamu kalau mau beli Ferrari sekarang," canda Hidayat.
Sayang, Hidayat tidak mengungkapkan berapa besar kenaikan PPnBM yang akan dikenakan itu. Namun sebelumnya, dikabarkan PPnBM kendaraan mewah akan berkisar 150%. (Oleh Emma Ratna Fury)

KPU Gandeng IAI Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Saturday, 28 September 2013 | 16:17


PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 telah mewajibkan partai politik dan calon legislatif (caleg) menyampaikan laporan dana kampanyenya tepat waktu. PKPU ini merupakan petunjuk teknis Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu  DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014.

Sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan ini, kemarin (Selasa, 24/9), KPU dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait sosialisasi pedoman pelaporan dana kampanye. Penanda tanganan itu dilakukan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Prof. Mardiasmo, CA, yang diwakili Dwi Setiawan Susanto dari DPN IAI dengan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta. Selanjutnya KPU dan IAI secara terus-menerus akan menggelar sosialisasi teknis pelaporan dana kampanye kepada seluruh peserta Pemilu 2014.

Sosialisasi pelaporan dana kampanye ini merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan Pemilu kali ini. UU Pemilu menyebutkan, parpol dan caleg yang tidak bisa melaporkan dana kampanye secara transparan dan tepat waktu akan mendapatkan sanksi sesuai tingkatannya.
Mardiasmo dalam sambutannya menyebutkan, pedoman akuntansi yang digunakan parpol memang tak langsung menjamin akurasi pelaporan parpol. Sebagai akuntan profesional, ia menyadari sepenuhnya, pendekatan akuntansi yang diterapkan dalam pelaporan keuangan parpol dan caleg pada tahap ini barulah pelaporan sederhana dengan pendekatan aktivitas.

“Tujuannya, pelaporan seperti ini mudah dimengerti dan diharapkan bisa meng-encourage parpol dan para caleg untuk transparan dan terbuka,” ujar Mardiasmo. “Kami menyebutnya accounting for society, di mana ini merupakan sumbangsih profesi akuntan dan IAI bagi publik, yang akan berdampak pada kemaslahatan bangsa di masa depan.”
Mardiasmo menambahkan, pada intinya, kejujuran dalam membuat laporan menjadi kunci pelaporan itu. Tanpa kejujuran, pedoman akuntansi sebaik apapun bakal sia-sia. Sebab meskipun sistem sudah disiapkan, pencatatan laporan itu membutuhkan komitmen parpol sehingga amanah menjaga konstitusi bisa dijalankan dengan baik.

Sementara Dwi Setiawan mengatakan, IAI telah menyusun format pelaporan dana kampanye ini sesederhana mungkin dengan pendekatan aktivitas. Format laporannya terdiri dari pelaporan DPP, DPD, DPC, serta untuk para caleg. Agar mudah dalam menyusun pelaporan dana kampanye, parpol dan caleg harus rajin mencatat setiap transaksi yang terjadi, mengumpulkan buktinya, dan kemudian membuat laporan.

Pada kesempatan tersebut, selain dengan IAI, KPU sekaligus meneken Mou dengan empat lembaga lainnya. Mereka adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lembaga Sandi Negara, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
“KPU berkewajiban memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan baik. Untuk itu, KPU tidak mungkin bekerja sendiri,” kata Ketua KPU dalam sambutannya. “Dengan menggandeng IAI dan IAPI, kita bisa mengetahui berapa banyak dana kampanye parpol, muasal dana itu, dan pengeluarannya. Kita memang menginginkan Pemilu yang berintegritas. Tidak boleh ada money politics.” (from iaiglobal.or.id)

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2013

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Friday, 27 September 2013 | 07:07



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-32/PJ/2013

TENTANG
TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
               
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
               
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
    b. bahwa dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
    c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
               
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5424);
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
               
MEMUTUSKAN :
               
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU.
               
  Pasal 1
  Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :
  1. Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu adalah Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  2. Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang untuk selanjutnya disebut Surat Keterangan Bebas adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.
               
  Pasal 2
  Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak.
               
  Pasal 3
  (1) Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas.
  (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
               
  Pasal 4
  (1) Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
    a. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
    b. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
    c. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
    d. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
  (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap pemotongan dan/tau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.
               
  Pasal 5
  (1) Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan:
    a. Surat Keterangan Bebas; atau
    b. surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,
    dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
  (3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
               
  Pasal 6
  Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 3 berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
               
  Pasal 7
  (1) Pemotong dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final apabila telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan.
  (2) Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
    a. menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
    b. menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
      1) impor;
      2) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
      3) pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
      4) pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
    c. mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
    d. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
  (3) Fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
    a. satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
    b. satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
    c. satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
  (4) Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap.
  (5) Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi.
               
  Pasal 8
  Bentuk formulir untuk:
  (1) permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;
  (2) surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
  (3) Surat Keterangan Bebas untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III;
  (4) Surat Keterangan Bebas untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 impor menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV;
  (5) Surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibuat menggunakan formulir sebagaimana
Lampiran V;
  (6) permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI,
  yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
               
  Pasal 9
  (1) Setelah Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  (2) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan.
               
  Pasal 10
  Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
               
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

                        ttd.

          A. FUAD RAHMANY

Peraturan Dirjen Pajak - PER -31/PJ/2013 : Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER -31/PJ/2013

TENTANG

PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :  

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013 tentang Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional;
                                   
Mengingat :    

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013 tentang Sensus Pajak Nasional;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.03/2013 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional

                                   
MEMUTUSKAN

Menetapkan :    

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL.
     
                             
Pasal 1

(1) Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dilakukan sesuai dengan pedoman teknis Sensus Pajak Nasional.
(2) Pedoman teknis Sensus Pajak Nasional meliputi:
 pedoman teknis persiapan;
pedoman teknis pelaksanaan;
pedoman teknis pemanfaatan data hasil sensus; dan
pedoman teknis monitoring dan evaluasi.

                       
Pasal 2

(1) Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a meliputi:
proses pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional;
proses pembuatan rencana kerja;
proses penyediaan data; dan
proses koordinasi internal dan eksternal.
(2) Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
             
Pasal 3

(1) Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b meliputi:
proses pencacahan;
proses pelaporan; dan
proses asistensi.
(2) Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
           
Pasal 4

Pedoman teknis pemanfaatan data hasil sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
                     
Pasal 5

Pedoman teknis monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
       
               
Pasal 6

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional; dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                 
                                   
                 
                 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17  September 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                                   
ttd,
                                   
A. FUAD RAHMANY

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2013

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Sunday, 22 September 2013 | 04:55


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-30/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29
TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor124/PMK.011/2013 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu;
4.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/8/2013 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Fasilitas Insentif Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Perusahaan Industri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU.
Pasal 1
(1)
Terhadap Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan:
a.
pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013; dan/atau
b.
penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2013.
(2)
Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang:
a.
industri tekstil;
b.
industri pakaian jadi;
c.
industri alas kaki;
d.
industri furnitur; dan/atau
e.
industri mainan anak-anak.
(3)
Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1)
Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat diberikan paling tinggi sebesar:
a.
25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tidak berorientasi ekspor; atau
b.
50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berorientasi ekspor.
(2)
Untuk mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis tentang besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000).
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat pada akhir Masa Pajak dimulainya pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri:
a.
fotokopi surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
fotokopi surat keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2013 sebelum permohonan disampaikan.
(5)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti kelengkapan dokumen permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)
Surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 3
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas permohonan Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak namun tidak melebihi besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3)
Setelah Wajib Pajak memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas permohonan Wajib Pajak, yang berlaku sejak Masa Pajak dilengkapinya permohonan.
Pasal 4
(1)
Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
(2)
Untuk mendapatkan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000).
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri:
a.
fotokopi surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti kelengkapan dokumen permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6)
Surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
(7)
Wajib Pajak harus memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan.
(8)
Permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan dalam hal tidak memenuhi jangka waktu penyampaian:
a.
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b.
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak terlampauinya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (7) dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas permohonan Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak namun tidak melebihi jangka waktu penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan menghapuskan atau mengurangkan seluruhnya sanksi administrasi atas penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
Pasal 7
(1)
Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tetap dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a.
(2)
Wajib Pajak yang belum mendapatkan keputusan pemberian pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Dalam hal besarnya pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berbeda untuk Masa Pajak yang sama, maka besaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang digunakan adalah besaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang lebih rendah.
Pasal 8
(1)
Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, tetap dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b.
(2)
Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tetap dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak.
(3)
Dalam hal jangka waktu penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29 berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berbeda, maka jangka waktu penundaan Pajak Penghasilan Pasal 29 yang digunakan adalah jangka waktu penundaan yang paling lama.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
A. FUAD RAHMANY

IAI: TIGA PENILAIAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA HAJI

WE.CO.ID - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa ada tiga hal yang harus dicermati dalam menilai akuntabilitas dari pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama. "Setidaknya ada tiga hal yang harus kita lihat untuk menilai apakah pengelolaan dana haji itu akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan, red) atau tidak, yaitu faktor entitas, struktur biaya, dan waktu penyelenggaraan ibadah haji," kata Sekjen Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI Yusuf John di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara diskusi Ikatan Akuntan Indonesia dan Majalah Akuntan Indonesia tentang "Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji". Menurut dia, dari segi entitas, badan yang mengelola dana untuk ibadah haji dari APBN dan dana haji dari calon jemaah harus jelas dan sebisa mungkin ada pemisahan dana secara akuntansi.

"Kemenag kalau mengelola dana haji yang dipakai dari APBN maka mereka harus memasukkan itu ke laporan keuangan pemerintah," ujarnya. Namun, kata dia, bila entitas Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan sedang mengelola dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jemaah, maka data itu masuk ke laporan keuangan penyelenggara ibadah haji.

"Secara akuntansi, yang ideal seperti itu. Namun, hal itu sulit dilakukan karena Kemenag sendiri memegang tiga fungsi regulator, pelaksana, dan pengawas," katanya.

Kemudian, ia mengatakan akuntabilitas pengelolaan dana haji pun perlu dilihat dari segi struktur biaya suatu pelaksanaan ibadah haji. Menurut Yusuf, pemerintah harus memaparkan struktur biaya yang jelas dari pelaksanaan suatu ibadah haji sebelum menentukan BPIH bagi para calon jemaah haji.

"Setiap tahun ada persoalan sama dalam penyelenggaraan ibadah haji, yaitu sikap pemerintah yang tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk mengkritisi biaya haji. Masyarakat sudah harus menyetor uang sebelum BPIH ditetapkan tanpa tahu 'cost structure' (struktur biaya) dari BPIH itu," tuturnya.

Dia berpendapat masyarakat seharusnya tahu sejak awal mengenai setiap komponen biaya dari BPIH yang harus dibayar untuk melaksanakan ibadah haji sebelum mulai menyetorkan uang untuk tabungan haji. "Harus ada perincian jelas yang menjadi dasar bagi penetapan BPIH. Jadi, 'cost structure' BPIH itu maksudnya adalah perincian komponen-komponen biaya yang harus dibayar kalau sesorang mau ibadah haji. Itu rinciannya harus per orang," ujarnya.

Selanjutnya, Sekjen KASP IAI itu mengatakan waktu penyelenggaraan ibadah haji pun harus jelas, guna mengetahui besaran bunga dari setoran awal jemaah haji (dana optimalisasi) yang dihasilkan selama proses menunggu hari pelaksanaan ibadah haji.

"Setoran awal tabungan haji masuk atas nama masing-masing calon jemaah bila belum mencapai Rp25 juta, kalau sudah mencapai angka itu baru ditransfer ke rekening Kementerian Agama sebagai pengelola BPIH. Bunga dari setoran awal itu disebut dana optimalisasi," jelasnya.

"Uang Rp25 juta itu kan sudah ada bunganya sambil menunggu penetapan BPIH. Maka dari sisi pembukuan, harus jelas si A setor berapa dan dapat bunga berapa," lanjutnya.

Namun, Yusuf mengaku tidak yakin bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) telah memiliki sistem pembukuan terperinci yang dapat menelusuri bunga yang diperoleh tiap calon jemaah haji dari setoran awalnya.

"Jadi, dari sisi pembukuan agar akuntabilitasnya baik, Siskohat ke depannya harus bisa memaparkan si A setor berapa, lunas kapan, berangkat kapan, berapa biaya riil yang dipakai. Kalau ada uang lebih harus dikembalikan," katanya. Menurut dia, bila sistem laporan keuangan dana haji bisa meliputi semua proses tersebut, akuntabilitas dari pengelolaan dana haji dapat menjadi lebih baik. (ant)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Konsultan Pajak & Keuangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger