Latest Post

Showing posts with label Akuntansi Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi Keuangan. Show all posts

Penerbitan ISAK 27, ISAK 28, ISAK 29, & PPSAK 12

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Wednesday, 16 October 2013 | 20:25


Berita DSAK (iaiglobal.or.id)
Pada tanggal 12 Juli 2013 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah mengesahkan tiga Interpretasi dan satu Pernyataan Pencabutan, yaitu:
  1. ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan;
  2. ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas;
  3. ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka; dan
  4. PPSAK 12: Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum

Interpretasi dan Pernyataan Pencabutan tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2014, dan bagi entitas yang ingin menerapkan lebih dini diperkenankan. 
Buku cetak ISAK 27, 28, 29, dan PPSAK 12 tersedia di IAI mulai tanggal 23 Oktober 2013. 
Pemesanan dapat ditujukan melalui email: ipan.sukmana@iaiglobal.or.id atau melalui telp (021) 3190 4232 ext 324
Untuk memudahkan pemahaman, terlampir adalah ikhtisar ringkas dari Interpretasi dan Pernyataan Pencabutan

Ikhtisar ringkas ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan
ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan mengatur, apabila entitas menerima pengalihan aset ataupun kas dari pelanggan dalam konteks untuk menkonstruksi aset yang digunakan untuk menghubungkan layanan jasa yang diberikan oleh entitas. Bagaimana entitas harus mengakui pengalihan tersebut? Bagaimana entitas harus mencatat kas yang diterima jika entitas mengalihkan dalam bentuk kas? ISAK ini memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Isu yang dibahas dalam ISAK 27 ini adalah:
(a) pemenuhan definisi aset atas aset tetap dan aset yang diperoleh atau dikonstruksi dengan menggunakan kas yang dialihkan oleh pelanggan.
(b) pengakuan dan pengukuran aset alihan.
(c) saldo kredit yang dihasilkan dari transaksi pencatatan pengalihan aset.
(d) identifikasi jasa yang dapat diidentifikasi secara terpisah.
(e) pengakuan pendapatan atas jasa yang telah diidentifikasi.
(f) pencatatan kas yang dialihkan.

Ikhtisar ringkas ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas
ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas mengatur, ketika entitas sebagai debitur ingin menyelesaikan liabilitas keuangannya melalui mekanisme penerbitkan instrumen ekuitas (debt for equity swaps).  ISAK ini memberikan panduan terkait penyelesaian sebagian ataupun seluruh liabilitas dengan menerbitkan instrumen ekuitas. Bagaimana entitas harus mencatat penyelesaian sebagian liabilitas dengan menerbitkan instrumen ekuitas? Bagaimana entitas harus mengakui perbedaan antara nilai tercatat awal liabilitas yang akan diselesaikan dengan nilai tercatat instrumen ekuitas? ISAK ini memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
ISAK 28 mengatur mengenai:
(a) Penerbitan instrumen ekuitas milik entitas kepada kreditur untuk mengakhiri seluruh atau sebagian liabilitas keuangan merupakan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 41.
(b) Pengukuran instrumen ekuitas yang diterbitkan untuk mengakhiri liabilitas keuangan berdasarkan nilai wajar instrumen ekuitas yang diterbitkan, jika tidak dapat diukur secara andal maka diukur berdasarkan nilai yang mencerminkan nilai wajar liabilitas keuangan yang diakhiri.
(c) Liabilitas keuangan yang diakhiri sebagian, maka entitas menilai apakah sebagian dari jumlah yang dibayarkan terkait dengan modifikasi persyaratan dari liabilitas yang masih tersisa. Jika terkait, maka entitas mengalokasikan jumlah yang dibayarkan antara bagian dari liabilitas yang diakhiri dan bagian dari liabilitas yang tersisa.
(d) Perbedaan antara nilai tercatat liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) yang diakhiri, dengan jumlah yang dibayarkan, diakui dalam laba rugi sesuai dengan PSAK 55 paragraf 41. Instrumen ekuitas yang diterbitkan untuk mengakhiri liabilitas keuangan diakui di awal dan diukur pada tanggal liabilitas keuangan (bagian dari liabilitas keuangan tersebut) diakhiri.

Ikhtisar ringkas ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka
ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka mengatur, ketika entitas pertambangan akan menambang pada suatu daerah tertentu, dan harus memindahkan material tanah yang menutupi tambang. ISAK ini memberikan panduan terkait biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan meterial tanah penutup, apakah diakui sebagai aset atau dibebankan langsung. Bagaimana entitas harus mencatat seluruh pengeluaran atas aktivitas pengupasan lapisan tanah jika terkait dengan persediaan tambang atau jika tidak terkait dengan persedian tambang? Apa kriteria pengeluaran yang boleh dikapitalisasi sesuai dengan ISAK ini? ISAK ini memberikan panduan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Interpretasi ini mengatur biaya pemindahan material yang timbul dalam aktivitas penambangan terbuka selama tahap produksi (“biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi”). Beberapa isu terkait dengan biaya pengupasan lapisan tanah menjadi bahasan dalam Interpretasi ini, di antaranya:
(a) pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi sebagai aset;
(b) pengukuran awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan
(c) pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.

Ikhtisar ringkas PPSAK 12: Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
PPSAK ini menjelaskan apa alasan pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum? dan bagaimana ketentuan transisi atas pencabutan PSAK 33.

(diambil dari website iaiglobal.or.id)

IASB: IFRIC Salah Memutuskan Kasus Tanah Indonesia.

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Tuesday, 1 October 2013 | 19:15


London, (24/9) - (iaiglobal.or.id) “Menurut saya, keputusan IFRIC yang menyatakan bahwa hak atas tanah di Indonesia adalah sewa pembiayaan, merupakan keputusan yang salah. Kami sedang menggodok standar leases yang baru dan kami sudah mengerti kasus di Indonesia. Kami memahami kasus tanah di Indonesia dan akan menjadi bahan kajian kami di IASB.” Demikian jawaban Takatsugu Ochi, salah satu anggota IASB dari Jepang menanggapi pertanyaan dari Ersa Tri Wahyuni, penasihat teknis IAI, dalam rapat World Standard Setter Conference (WSS) di London.

Indonesia yang memiliki interpretasi berbeda atas akuntansi hak atas tanah dengan interpretasi IFRIC, meminta IASB untuk memikirkan kasus Indonesia ini di dalam project leasing yang sedang digodok oleh IASB. “Bila definisi leasing yang baru nanti tidak bisa diaplikasikan untuk akuntansi hak atas tanah di Indonesia, maka ini bisa menjadi beda permanen antara IFRS dan PSAK. Kami sudah mengkaji menggunakan ED Leases yang baru namun tetap merasa Hak Atas Tanah di Indonesia tidak bisa dicatat sebagai sewa.” Demikian ujar Ersa di dalam forum diskusi Sewa WSS.


World Standard Setter adalah pertemuan tahunan penyusun standar akuntansi yang dilakukan di London, Inggris setiap bulan September. Pada WSS kali ini perwakilan dewan standar dari 56 jurisdiksi berkumpul untuk membahas aplikasi IFRS di jurisdiksinya masing-masing. Indonesia yang masih sangat berhati-hati untuk memberikan komitmen adopsi penuh IFRS juga melakukan rapat tertutup dengan pihak IFRS Foundation yang sangat ingin membantu Indonesia mengambil keputusan adopsi penuh.


“Kami memahami banyak tantangan yang dihadapi Indonesia dalam proses konvergensi ini. Dan karena kami banyak menerima pertanyaan dari kalian, Indonesia telah menginspirasi kami untuk membuat publikasi semacam booklet mengenai langkah-langkah adopsi IFRS. Booklet tersebut akan kami bagikan ke negara-negara lain,” ujar Nicole Johnson, staf IFRS Foundation yang mengurusi translasi IFRS.  Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK, menerima booklet tersebut dan berjanji akan memberikannya ke para pemangku kepentingan di Indonesia.

“Kami harus berhati-hati karena banyak sekali standar IFRS yang baru berlaku tahun 2012 dan kami sedang mengkaji dampaknya. Untuk adopsi penuh IFRS diperlukan kesiapan yang lebih matang dari industri dan profesi penunjang lainnya,” ujar Rosita Uli Sinaga kepada tim IFRS Foundation. 


WSS yang berlangsung dua hari ditutup Minggu sore (29/9). Agenda utama yang menjadi bahasan hangat selama dua hari ini adalah kerangka konseptual IFRS yang akan diubah.  Program kerja utama IASB yang besar seperti Sewa, Kontrak Asuransi, Pendapatan dan Instrumen keuangan juga didiskusikan dengan antusias.  Rosita Uli Sinaga yang akan bertolak ke Jakarta hari Rabu menegaskan bahwa Indonesia akan memantau dan berhati-hati dalam mengadopsi standar-standar yang saat ini sedang dalam perubahan. “Terutama untuk kontrak asuransi, saya rasa dampaknya akan besar untuk Indonesia bila nanti ED Insurance Contract 2013 disahkan, “ ujar Rosita.

KPU Gandeng IAI Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Saturday, 28 September 2013 | 16:17


PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 telah mewajibkan partai politik dan calon legislatif (caleg) menyampaikan laporan dana kampanyenya tepat waktu. PKPU ini merupakan petunjuk teknis Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu  DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014.

Sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan ini, kemarin (Selasa, 24/9), KPU dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait sosialisasi pedoman pelaporan dana kampanye. Penanda tanganan itu dilakukan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Prof. Mardiasmo, CA, yang diwakili Dwi Setiawan Susanto dari DPN IAI dengan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta. Selanjutnya KPU dan IAI secara terus-menerus akan menggelar sosialisasi teknis pelaporan dana kampanye kepada seluruh peserta Pemilu 2014.

Sosialisasi pelaporan dana kampanye ini merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan Pemilu kali ini. UU Pemilu menyebutkan, parpol dan caleg yang tidak bisa melaporkan dana kampanye secara transparan dan tepat waktu akan mendapatkan sanksi sesuai tingkatannya.
Mardiasmo dalam sambutannya menyebutkan, pedoman akuntansi yang digunakan parpol memang tak langsung menjamin akurasi pelaporan parpol. Sebagai akuntan profesional, ia menyadari sepenuhnya, pendekatan akuntansi yang diterapkan dalam pelaporan keuangan parpol dan caleg pada tahap ini barulah pelaporan sederhana dengan pendekatan aktivitas.

“Tujuannya, pelaporan seperti ini mudah dimengerti dan diharapkan bisa meng-encourage parpol dan para caleg untuk transparan dan terbuka,” ujar Mardiasmo. “Kami menyebutnya accounting for society, di mana ini merupakan sumbangsih profesi akuntan dan IAI bagi publik, yang akan berdampak pada kemaslahatan bangsa di masa depan.”
Mardiasmo menambahkan, pada intinya, kejujuran dalam membuat laporan menjadi kunci pelaporan itu. Tanpa kejujuran, pedoman akuntansi sebaik apapun bakal sia-sia. Sebab meskipun sistem sudah disiapkan, pencatatan laporan itu membutuhkan komitmen parpol sehingga amanah menjaga konstitusi bisa dijalankan dengan baik.

Sementara Dwi Setiawan mengatakan, IAI telah menyusun format pelaporan dana kampanye ini sesederhana mungkin dengan pendekatan aktivitas. Format laporannya terdiri dari pelaporan DPP, DPD, DPC, serta untuk para caleg. Agar mudah dalam menyusun pelaporan dana kampanye, parpol dan caleg harus rajin mencatat setiap transaksi yang terjadi, mengumpulkan buktinya, dan kemudian membuat laporan.

Pada kesempatan tersebut, selain dengan IAI, KPU sekaligus meneken Mou dengan empat lembaga lainnya. Mereka adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lembaga Sandi Negara, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
“KPU berkewajiban memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan baik. Untuk itu, KPU tidak mungkin bekerja sendiri,” kata Ketua KPU dalam sambutannya. “Dengan menggandeng IAI dan IAPI, kita bisa mengetahui berapa banyak dana kampanye parpol, muasal dana itu, dan pengeluarannya. Kita memang menginginkan Pemilu yang berintegritas. Tidak boleh ada money politics.” (from iaiglobal.or.id)

IAI: TIGA PENILAIAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA HAJI

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Sunday, 22 September 2013 | 04:44

WE.CO.ID - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa ada tiga hal yang harus dicermati dalam menilai akuntabilitas dari pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama. "Setidaknya ada tiga hal yang harus kita lihat untuk menilai apakah pengelolaan dana haji itu akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan, red) atau tidak, yaitu faktor entitas, struktur biaya, dan waktu penyelenggaraan ibadah haji," kata Sekjen Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI Yusuf John di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara diskusi Ikatan Akuntan Indonesia dan Majalah Akuntan Indonesia tentang "Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji". Menurut dia, dari segi entitas, badan yang mengelola dana untuk ibadah haji dari APBN dan dana haji dari calon jemaah harus jelas dan sebisa mungkin ada pemisahan dana secara akuntansi.

"Kemenag kalau mengelola dana haji yang dipakai dari APBN maka mereka harus memasukkan itu ke laporan keuangan pemerintah," ujarnya. Namun, kata dia, bila entitas Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan sedang mengelola dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jemaah, maka data itu masuk ke laporan keuangan penyelenggara ibadah haji.

"Secara akuntansi, yang ideal seperti itu. Namun, hal itu sulit dilakukan karena Kemenag sendiri memegang tiga fungsi regulator, pelaksana, dan pengawas," katanya.

Kemudian, ia mengatakan akuntabilitas pengelolaan dana haji pun perlu dilihat dari segi struktur biaya suatu pelaksanaan ibadah haji. Menurut Yusuf, pemerintah harus memaparkan struktur biaya yang jelas dari pelaksanaan suatu ibadah haji sebelum menentukan BPIH bagi para calon jemaah haji.

"Setiap tahun ada persoalan sama dalam penyelenggaraan ibadah haji, yaitu sikap pemerintah yang tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk mengkritisi biaya haji. Masyarakat sudah harus menyetor uang sebelum BPIH ditetapkan tanpa tahu 'cost structure' (struktur biaya) dari BPIH itu," tuturnya.

Dia berpendapat masyarakat seharusnya tahu sejak awal mengenai setiap komponen biaya dari BPIH yang harus dibayar untuk melaksanakan ibadah haji sebelum mulai menyetorkan uang untuk tabungan haji. "Harus ada perincian jelas yang menjadi dasar bagi penetapan BPIH. Jadi, 'cost structure' BPIH itu maksudnya adalah perincian komponen-komponen biaya yang harus dibayar kalau sesorang mau ibadah haji. Itu rinciannya harus per orang," ujarnya.

Selanjutnya, Sekjen KASP IAI itu mengatakan waktu penyelenggaraan ibadah haji pun harus jelas, guna mengetahui besaran bunga dari setoran awal jemaah haji (dana optimalisasi) yang dihasilkan selama proses menunggu hari pelaksanaan ibadah haji.

"Setoran awal tabungan haji masuk atas nama masing-masing calon jemaah bila belum mencapai Rp25 juta, kalau sudah mencapai angka itu baru ditransfer ke rekening Kementerian Agama sebagai pengelola BPIH. Bunga dari setoran awal itu disebut dana optimalisasi," jelasnya.

"Uang Rp25 juta itu kan sudah ada bunganya sambil menunggu penetapan BPIH. Maka dari sisi pembukuan, harus jelas si A setor berapa dan dapat bunga berapa," lanjutnya.

Namun, Yusuf mengaku tidak yakin bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) telah memiliki sistem pembukuan terperinci yang dapat menelusuri bunga yang diperoleh tiap calon jemaah haji dari setoran awalnya.

"Jadi, dari sisi pembukuan agar akuntabilitasnya baik, Siskohat ke depannya harus bisa memaparkan si A setor berapa, lunas kapan, berangkat kapan, berapa biaya riil yang dipakai. Kalau ada uang lebih harus dikembalikan," katanya. Menurut dia, bila sistem laporan keuangan dana haji bisa meliputi semua proses tersebut, akuntabilitas dari pengelolaan dana haji dapat menjadi lebih baik. (ant)

Blue Print Profesi Akuntan

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Wednesday, 11 September 2013 | 19:57


Saya tertarik untuk menulis ini, karena saya mempunyai impian apa yang tertera dalam bagan di atas. Saya membaca tentang blue print profesi akuntan beregister negara ini dari baca di majalah Akuntan Indonesia edisi Juni 2013. Saya tulis ini juga dalam rangka sharing kepada pembaca blog saya bagi yang belum mengetahuinya, meskipun terbilang agak telat. Tapi tidak apa-apa, dari pada tidak sama sekali .  Blue print ini di bahas dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada pertengahan Mei 2013 yang lalu.

Blue Print Profesi Akuntan Beregister Negara ini dirancang oleh PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai bersama IAI bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan profesi akuntan dimasa yang akan datang. Dengan berlakunya AEC (ASEAN Economic Communty) 2015 mau tidak mau seorang akuntan harus memiliki kompetensi dan daya saing yang tinggi jika tidak mau kalah dengan tenaga akuntan dari luar negeri. Untuk itu PPAJP bersama IAI menyusun dan merancang blue print profesi akuntan di Indonesia agar supaya nantinya akuntan Indonesia mampu bersaing menyambut pasar tunggal ASEAN itu, mulai dari sisi kompetensi, etika, daya saing, hingga networking. Setelah mendapatkan sertifikasi tersebut seorang akuntan juga akan dipantau keprofesionalannya agar senantiasa terjaga kualitasnya. Jadi tidak mudah akuntan bisa mendapatkan sertifikasi sebagai akuntan profesional.

Adapun terbitnya blue print profesi akuntan tersebut berdampak adanya perubahan-perubahan dalam proses perolehan sertifikasi tersebut. Salah satu perubahan adalah nantinya mahasiswa lulusan S1/DIV bisa langsung ujian sertifikasi CA (Chartered Accountant) tanpa harus menempuh Program Pendidikan Akuntansi (PPA). Selain itu, mahasiswa yang berasal dari lulusan non akuntansi bisa mendapatkan CA tetapi harus ikut PPA terlebih dahulu. Untuk lulusan DIV/S1 akuntansi pun juga bisa mengikuti PPA dalam rangka meng-update pengetahuan akutansinya. Itulah salah satu perubahan mendasar yang nantinya jika blue print tersebut diterapkan, meskipun masih ada perubahan-perubahan dalam proses mendapatkan register negara (Gelar Ak.) Untuk lebih lengkap pembaca bisa membaca Majalah Akuntan Indonesia edisi bulan Juni 2013. Mudah-mudahan dengan perubahan-perubahan tersebut tujuan awal tercapai, yakni dengan meningkatkan profesionalisme seorang akuntan dan mampu bersaing dalam menghadapi AEC 2015. Selain itu para pengusaha dalam negeri bangga menggunakan tenaga-tenaga ahli akuntan dari dalam negeri daripada tenaga ahli akuntan dari luar negeri. Semoga berhasil. (By kukuhwiryawan@blogspot.com)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Konsultan Pajak & Keuangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger