Latest Post

Showing posts with label Info Pajak. Show all posts
Showing posts with label Info Pajak. Show all posts

Bulan depan, UKM bisa bayar pajak lewat ATM

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Thursday, 24 October 2013 | 23:04


JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bisa dilakukan melalui automatic teller machine alias ATM.
Pembayaran PPh melalui ATM itu ditargetkan bisa beroperasi pada awal November 2013 mendatang. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus di Jakarta, Senin (21.10).

Dalam pengoperasian layanan pembayaran PPh dengan ATM tersebut, DJP akan mempersiapkan acara seremonial sosialisasinya. Kismantoro bilang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah bersedia untuk memfasilitasi acara tersebut.
"Acaranya oleh Apindo, kami mengisi sebagai pembicara sosialisasi pajak tersebut," terang Kismantoro. Saat ini, DJP sedang membereskan aturan pembayarannya. Hingga sekarang ini, sudah ada dua bank besar milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah siap bergabung.
Sayangnya, Kismantoro masih enggan membeberkan nama dua bank pelat merah tersebut. Di akhir bulan ini akan menyusul dua bank lagi. Satunya bank besar milik BUMN dan satunya lagi bank swasta besar di Indonesia.

Asal tahu, sebelumnya Dirjen Pajak Fuad Rahmany pernah menuturkan pihaknya sedang melakukan penjajakan kepada bank-bank besar untuk pembayaran pajak UKM, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA). (kontan.co.id)

Sanksi Pajak Dihapus, Pokok Tetap Bayar

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Wednesday, 16 October 2013 | 22:47


JAKARTA - Aturan pajak untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM) terus bergulir. Meski pemerintah menyatakan membuka kemungkinan untuk merevisi aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak terus menjaring wajib pajak-wajib pajak baru.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan, aturan pajak UKM memang sesuatu yang baru. Karena itu, butuh sosialisasi intens agar pelaku UKM tidak salah mengerti. Misalnya, terkait penghapusan sanksi pajak bagi UKM yang telat membayar.

"Ini yang dihapus hanya sanksi, sedangkan pokok pajak tetap (harus dibayar). Bukan berarti boleh tidak bayar pajak," ujarnya kepada Jawa Pos, Selasa (15/10).

Sebagaimana diwartakan, mulai 1 Juli 2013 aturan pajak UKM efektif berlaku. Payung hukum aturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Aturan ini memuat kewajiban pembayaran pajak pelaku UKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun untuk membayar pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 1 persen dari nilai omzet. Dalam aturan ini, tidak diatur batas bawah omzet pelaku usaha yang dikenai pajak.

Chandra mengilustrasikan, seorang pelaku UKM memiliki omzet rata-rata Rp 200 juta per bulan, sehingga kewajiban pajaknya adalah Rp 2 juta per bulan. Untuk periode Juli-Desember, pelaku UKM tersebut harus membayar pajak Rp 12 juta.

Jika pelaku UKM tersebut belum membayar pajaknya tahun ini, seharusnya dikenai sanksi 2 persen dari nilai pajak setiap bulan. Misalnya untuk pajak Juli yang seharusnya dibayarkan pada 15 Agustus, namun tidak dibayar, sanksinya adalah 2 persen dari Rp 2 juta atau Rp 40 ribu per bulan. Demikian pula untuk denda pajak bulan-bulan berikutnya.

Jika seluruh pajak dibayar pada tahun depan, total denda pajak periode Juli hingga Desember adalah Rp 840 ribu. "Nah karena sanksi dihapus, tahun depan pelaku usaha hanya membayar kewajiban pokok pajak Rp 12 juta. Sedangkan denda Rp 840 ribu tidak perlu dibayar," jelasnya.

Menurut Chandra, aturan penghapusan sanksi pajak diberlakukan mengingat masih banyaknya pelaku UKM yang belum mendapat sosialisasi aturan pajak UKM dari petugas pajak. Lantas berapa banyak UKM yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak baru?

Chandra menyebut, saat ini data ekstensifikasi atau tambahan wajib pajak baru dari pelaku UKM masih dalam tahap pengumpulan. Pada periode 1 September-30 November, Direktorat Jenderal Pajak memang tengah melakukan sensus pajak. "Jadi hasilnya bisa diketahui akhir November. Tapi hasil laporan sementara dari kantor-kantor pajak, trennya positif karena jumlah UKM yang terdaftar cukup banyak," ujarnya. (jpnn.com)

Pajak Anda untuk ketahanan nasional

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Sunday, 13 October 2013 | 19:23

antaranews.com. Senin, 14 Oktober 2013


Hingar bingar peringatan Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih terasa di sekitar kita, terutama di seputaran Monumen Nasional, tempat penyelenggaraan Pameran Peralatan Perang yang dimiliki oleh TNI. Kita patut turut berbangga dengan canggihnya peralatan tempur yang dimiliki oleh TNI. Sebagai alat utama pertahanan negara, TNI mempunyai peran penting dalam kegiatan bernegara.

Pada awal berdirinya, negara kita menghadapai bermacam tantangan di berbagai sektor, baik yang timbul dari dalam negeri maupun dari pihak luar. Tantangan terberat berasal dari keinginan para penjajah untuk menancapkan kembali kukunya di bumi pertiwi. Bersyukurlah, kemudian sejarah membuktikan, bahwa kita memiliki tentara yang tangguh dan didukung oleh masyarakat, sehingga kedaulatan Republik Indonesia dapat dipertahankan. 

Ketangguhan TNI dapat terwujud karena adanya program pemberdayaan sumber daya manusia dan program modernisasi alat tempur guna mengatasi tantangan yang berkembang atas ancaman non-tradisional terhadap keamanan. Meningkatnya kepentingan pertahanan dan keamanan terkait teknologi, termasuk dari ancaman cyber crime, juga merupakan alasan bagi modernisasi militer.

Melalui APBN 2013, TNI memperoleh anggaran sebanyak Rp 81,8 triliun. Dana ini meningkat dari anggaran tahun lalu yang hanya 72,54 triliun. Dana ini selain digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti gaji prajurit dan pemeliharaan peralatan tempur, juga akan digunakan untuk menambah kekuatan peralatan tempur.

Enam buah jet tempur Sukhoi Su-30 MK2, beberapa pesawat CN 295 yang akan menggantikan Fokker 27, CN 235 MPA, beberapa jenis Helikopter Serang maupun full combat¸ beberapa macam kendaraan tempur seperti Main Battle Tank, Kapal Korvet dan artileri pendukungnya adalah beberapa jenis peralatan yang akan ditambahkan di tahun 2013 ini.

Dari mana negara membiayai kebutuhannya untuk modernisasi peralatan tempur tersebut? Pada dasarnya sumber penerimaan negara berasal dari dua sumber: dalam negeri dan luar negeri. Penerimaan dalam negeri diantaranya berasal dari hasil penjualan sumber daya alam  dan pembayaran pajak. Sedangkan penerimaan dari luar negeri diantaranya berupa hutang maupun hibah dari negara lain. 

Walaupun Indonesia termasuk negara yang mempunyai banyak kekayaan alam, namun kita tidak dapat terus menerus bergantung padanya. Karena sumber daya alam tidak mempunyai sifat terbarukan, sehingga dengan eksploitasi secara terus menerus sumber daya alam tersebut akan semakin berkurang dan habis. 

Kita pun tidak dapat selamanya menggantungkan diri selamanya dari hutang maupun bantuan dari luar negeri. Sejarah membuktikan bahwa hutang maupun bermacam bantuan tersebut tidak bebas dari beberapa persyaratan yang seringkali memberatkan. There is no such a free lunch. 

Agar negara kita juga berdaulat secara finansial, negara harus membiayai pembangunan secara mandiri, sehingga bebas intervensi dari negara lain. Itu berarti kita memaksimalkan penerimaan dalam negeri dan meminimalisir sumber dana dari luar negeri. Saat ini, hasil penjualan sumber daya alam sebagai salah satu penerimaan negara, semakin berkurang. Hanya dari pajaklah kita menggantungkan sebagian besar penerimaan negara. Dengan kata lain, untuk berdaulat secara finansial, penerimaan pajak harus terus diperbesar agar negara kita semakin mandiri.

Postur APBN 2013 menunjukkan bahwa sekitar 70% penerimaan negara berasal dari pajak, yang merupakan kontribusi nyata Anda dalam Pembangunan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Anda, para pembayar pajak, turut berkontribusi dalam program ketahanan nasional Republik Indonesia. Ya, kebanggaan kita memiliki ketahanan nasional yang tangguh adalah buah dari partisipasi membayar pajak. Bangga bayar pajak.

Kadin : Kejar Penerimaan Pajak Perusahaan Besar

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Friday, 11 October 2013 | 01:49


WE.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Prijohandojo Kristanto meminta pemerintah untuk fokus mendorong penerimaan pajak dari perusahaan besar yang selama ini belum maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Seharusnya pegawai pajak yang saat ini berjumlah 32 ribu fokus untuk mengejar penerimaan dari perusahaan besar karena potensi yang didapat juga besar," ujarnya dalam pemaparan di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Prijohandojo menyarankan agar pemerintah tidak lagi mengejar penerimaan dari sektor yang kurang potensial seperti pengusaha kecil, mikro dan menengah serta Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlahnya tidak signifikan dibandingkan perusahaan besar.

"Kalau fokus pada perusahaan besar seperti perusahaan tambang atau perkebunan, itu bisa didapat, daripada ke 20 juta orang pribadi yang setiap tahun hanya melaporkan surat pemberitahuan nihil," katanya.

Selain itu, ia meminta adanya peran konsultan pajak yang lebih maksimal kepada para pengusaha, agar mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Konsultan itu menjadi pihak penengah, karena pengusaha juga membutuhkan orang yang tahu membayar pajak seperti apa. Pungutan pajak itu wajib, tapi pengusaha juga menginginkan adanya kepastian," katanya.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Sukiatto Oyong menambahkan konsultan pajak secara bebas memiliki kewajiban profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Peran konsultan pajak bukan untuk membantu wajib pajak mencari celah tidak membayar pajak, namun agar mereka dapat menggunakan kewajiban hak perpajakan secara benar dan tidak terkena denda," katanya.

Ia juga mengatakan tugas konsultan pajak dapat meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak untuk membayar pajak dan secara tidak langsung memberikan kontribusi kepada negara dalam meningkatkan penerimaan perpajakan.

"Di Amerika Serikat, ada survei bahwa dengan peningkatan peran konsultan pajak, maka kepatuhan meningkat dalam menghitung dan melapor pajak. Kami ingin seperti itu, agar jangan terjadi multitafsir dalam mendukung penerimaan negara," katanya. (Ant)

PPnBM Mobil Mewah, Tunggu Tandatangan Presiden

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Tuesday, 1 October 2013 | 18:43


Kontan.co.id. JAKARTA. Rencana pemerintah menaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil mewah tampakanya akan segera direalisasikan dalam waktu dekat ini. 

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurutnya PPnBM kendaraan mewah akan segera di tandatangani pada bulan Oktober 2013 ini. "Karena presiden yang tanda tangan, saya sudah cek itu dan sedang diproses," kata MS Hidayat ketika ditemui di kantornya Selasa (1/10).

Sekedar mengingatkan bahwa penerapan kenaikan PPnBM kendaraan mewah ini merupakan salah satu dari empat paket kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah. Dengan kebijakan ini diharapkan bisa menekan defisit neraca perdagangan. Selain untuk mengurang impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek itu di dalam negeri.

Seperti diketahui bahwa tahun lalu total impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc jumlahnya mencapai 7.000 unit dengan PPnBM berkisar antara 75% sampai 125%. "Jadi kamu kalau mau beli Ferrari sekarang," canda Hidayat.
Sayang, Hidayat tidak mengungkapkan berapa besar kenaikan PPnBM yang akan dikenakan itu. Namun sebelumnya, dikabarkan PPnBM kendaraan mewah akan berkisar 150%. (Oleh Emma Ratna Fury)

Kenaikan "Airport Tax" belum disetujui Kemenhub

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Monday, 16 September 2013 | 21:40


JAKARTA. Pemerintah belum menyetujui rencana PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menaikkan pajak bandara (airport tax) di tiga bandara baru di Indonesia. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, keputusan kenaikan pajak bandara ini akan diresmikan melalui Surat Ketetapan Menteri Perhubungan. Saat ini, rencana kenaikan pajak bandara ini masih dikaji antara pengelola bandara terutama PT Angkasa Pura I dan II bersama pemangku kepentingan lainnya.
"Saya belum setuju kalau pajak bandara naik. Nanti kalau pemangku kepentingan (stake holders) semuanya oke, baru kita setujui," kata Mangindaan di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Senin (16/9/2013).

Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa menaikkan pajak bandara ini seenaknya. Sebab, kebijakan ini tentu saja akan melibatkan penumpang sebagai pembayar pajak bandara tersebut. Kendati demikian, ia pun menyadari bahwa pihak pengelola bandara ini juga menghabiskan biaya operasional yang besar terutama membangun bandara megah tersebut.
Dengan semakin tingginya biaya operasional tersebut, pihak pengelola akhirnya membebankan pajak ke penumpang. Namun, politisi Partai Demokrat ini menginginkan agar kenaikan pajak bandara tidak membebani penumpang. Sebab, penumpang sendiri sudah terbebani dengan harga tiket dan pungutan lainnya. "Ya meskipun saya tahu pajak bandara ini dipakai untuk apa. Tapi kan untuk melayani juga, jangan terlalu tinggi juga," katanya.

Seperti diberitakan, PT Angkasa Pura II (Persero) mengajukan kenaikan pajak bandara di tiga bandara internasional di Indonesia kepada pemerintah. Tiga bandara tersebut adalah Bandara Kuala Namu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Syarif Qasim II di Pekanbaru, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.
Pengajuan peningkatan tarif itu beragam. Bandara Raja Haji Fisabilillah diusulkan naik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu. Lalu Bandara Sultan Syarif Qasim II dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Sementara itu untuk Bandara Kuala Namu akan dinaikkan menjadi Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 35 ribu. "Jadi belum dinaikkan, maintenance-nya berat. Kalau (pajak) turun maintenance diturunkan, jadi tidak bangga lagi," jelasnya. (kompas.com/kontan.co.id)

Penerbitan Faktur Pajak Sesuai PER-24/PJ/2012

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Saturday, 14 September 2013 | 17:27

Terhitung 1 April 2013, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Faktur Pajak yang terbaru akan mulai berlaku. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak memuat beberapa perubahan yang mendasar di bidang Pajak Pertambahan Nilai, terutama terkait dengan tatacara pemberian nomor seri faktur pajak. Dengan berlakunya peraturan ini, Nomor Seri Faktur Pajak tidak lagi menjadi domain Wajib Pajak, karena penomoran faktur pajak akan dilakukan secara sentralisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelum Pengusaha Kena Pajak dapat memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak, terlebih dahulu Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak tesebut dikukuhkan.  Kode Aktivasi dan password akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi syarat, sebagai berikut :
  1. Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
  2. Pengusaha Kena Pajak telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Pengusaha Kena Pajak memenuhi syarat tersebut di atas, Kantor Pelayanan Pajak  akan menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi, yang kemudian dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat Pengusaha Kena Pajak. Kantor Pelayanan Pajak kemudian mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password tersebut. Sehingga Pengusaha Kena Pajak perlu memastikan agar seluruh poin dalam permohonan diisi secara lengkap dan benar. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan diberikan Kode Aktivasi dan Password.

Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat dan/atau karena sesuatu hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan surat pemberitahuan penolakan tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kode aktivasi kembali setelah memenuhi syarat di atas dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.

Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak menerima Password sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan permohonan update email. Apabila  Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Setelah Pengusaha Kena Pajak memperoleh Kode Aktivasi dan Password, barulah Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan Penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak dengan syarat Pengusaha Kena Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo, secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan diberikan Nomor Seri Faktur Pajak.

Dengan berlakunya Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24 ini. Sedangkan Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013. (from pajak.go.id)


Pajak Penghasilan Bagi Para Pengembang Properti

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Monday, 9 September 2013 | 23:14


Kontan.co.id. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mensinyalir masih banyak pengembang yang belum menghitung dan membayar pajaknya dengan benar. Masih terdapat pengembang yang belum melaporkan jumlah unit rumah yang telah terjual dengan benar.  Misalnya dalam satu bulan telah terjual seratus unit rumah, namun yang dilaporkan oleh pengembang kurang dari seratus unit. Demikian disarikan dari hasil wawancara dengan R. Dasto Ledyanto, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak di suatu kesempatan. Dalam upaya meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oleh pengembang nakal tersebut, Ditjen Pajak melakukan program audit khusus. 

Untuk menghindari pengenaan sanksi maupun denda sebagai akibat dari tindakan audit oleh Pemeriksa pajak, pengembang perlu memberikan perhatian terhadap jenis-jenis pajak terkait dengan usahanya. Pajak-pajak pusat yang menjadi kewajiban pengembang antara lain meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pengenaan PPh bagi perusahaan pengembang properti dikaitkan dengan penghasilan yang diterimanya dari penjualan produk properti. Dalam hal ini, penjualan seperti rumah, apartemen, maupun ruko akan memberikan penghasilan bagi pengembangnya. Atas penjualan produk tersebut, pengembang harus memungut PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pembelinya. Pajak ini biasa disebut sebagai PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Selain itu, PPh Final Pasal 4 ayat (2) juga dikenakan untuk pengembang dalam tahapan konstruksi bangunan. Dalam hal ini, pengenaan PPh Final untuk pengembang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008. Dalam PP tersebut, jasa konstruksi dibedakan menjadi tiga kelompok: (1) jasa perencanaan konstruksi; (2) jasa pelaksanaan konstruksi dan (3) jasa pengawasan konstruksi.

Atas jasa konstruksi tersebut, dikenakan pajak dengan tarif bervariasi mulai dari 2% sampai dengan 6%. Besarnya tarif PPh tersebut tergantung pada jenis jasa yang diberikan dan skala usaha dari pengembang tersebut. Lantas bagaimna cara menghitungnya? PPh Final Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif tersebut di atas dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yakni jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli/pengguna jasa.

Selain PPh atas jasa konstruksi di atas, pengembang juga wajib memotong/memungut pajak-pajak atas pembayaran gaji karyawan, pembayaran jasa kepada pihak ketiga dan sebagainya.

Dengan memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, diharapkan pengembang dapat terhindar dari sanksi maupun denda perpajakan, sehingga pajak yang dibayar oleh para pengembang akan memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. Mari hitung dan bayar pajak dengan benar. (Kontan.co.id. Senin, 09 September 2013)

KEMDAG: Indonesia Tidak Kena Pajak Impor China

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Friday, 6 September 2013 | 19:58

Harian Kontan, 6 September 2013 

JAKARTA. Pengusaha batubara nasional seharusnya dapat memanfaatkan momentum pengenaan 3 % bea masuk  impor batubara yang dikeluarkan Pemerintah China. Dengan demikian, pasokan ekspor batubara ke negeri Tirai Bambu tersebut tetap terjaga bahkan meningkat.

Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan mengatakan, sejatinnya pengenaan bea masuk tersebut dilakukan secara most favourable nations (MFN) atau tarif yang dikenakan atas seluruh produk batubara impor yang masuk ke China. Namun, “Sesungguhnya eksportir batubara asal Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas preferensi berupa bea masuk 0 %,” kta dia ke KONTAN, Kamis (5/9).

Sekedar mengingatkan, pada 30 Agustus lalu, Pemerintah China secara resmi menerapkan bea impor untuk batubara sebesar 3 %. Sementara, negeri tersebut merupakan penyerap utama batubara asal Indonesia. Misalnya saja, pada tahun 2012 lalu, jumlah ekspor barubara dari Indonesia ke China mencapai 54 juta ton.

Menurut Bachrul, eksportir batubara asal Indonesia seharusnya tidak perlu khawatir dengan kebijakan baru tersebut. Sebab, Indonesia sendiri telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dengan China atau dikenal dengan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2012, eksportir asal Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian ACFTA untuk kemudian penjualan batubara ke China. Yakni, dengan menyertakan surat keterangan asal (SKA) atawa Form E dalam setiap kegiatan ekspor. (ortax.org)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Konsultan Pajak & Keuangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger