Latest Post

Showing posts with label Peraturan Baru. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Baru. Show all posts

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KM.11/2013 Tentang Nilai Kurs

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Thursday, 24 October 2013 | 22:58


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 45/KM.11/2013

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 23 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2013

MENTERI KEUANGAN
Menimbang : a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan 29 Oktober 2013;
   

Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2.
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);
  3.
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4.
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
   

Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.
  MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2013.
   
PERTAMA :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan 29 Oktober 2013 sebagai berikut:
 
1
Rp.
11.099,00
Untuk dolar Amerika Serikat (USD)
1,-
2
Rp.
10.665,81
Untuk dolar Australia (AUD)
1,-
3
Rp.
10.758,66
Untuk dolar Canada (CAD)
1,-
4
Rp.
2.026,35
Untuk kroner Denmark (DKK)
1,-
5
Rp.
1.431,29
Untuk dolar Hongkong (HKD)
1,-
6
Rp.
3.511,22
Untuk ringgit Malaysia (MYR)
1,-
7
Rp.
9.385,08
Untuk dolar Selandia Baru (NZD)
1,-
8
Rp.
1.864,94
Untuk kroner Norwegia (NOK)
1,-
9
Rp.
17.855,45
Untuk poundsterling Inggris (GBP)
1,-
10
Rp.
8.940,07
Untuk dolar Singapura (SGD)
1,-
11
Rp.
1.721,52
Untuk kroner Swedia (SEK)
1,-
12
Rp.
12.241,56
Untuk franc Swiss (CHF)
1,-
13
Rp.
11.312,23
Untuk yen Jepang (JPY)
100,-
14
Rp.
11,41
Untuk kyat Myanmar (MMK)
1,-
15
Rp.
180,62
Untuk rupee India (INR)
1,-
16
Rp.
39.256,48
Untuk dinar Kuwait (KWD)
1,-
17
Rp.
104,55
Untuk rupee Pakistan (PKR)
1,-
18
Rp.
257,39
Untuk peso Philipina (PHP)
1,-
19
Rp.
2.959,15
Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)
1,-
20
Rp.
84,68
Untuk rupee Sri Lanka (LKR)
1,-
21
Rp.
356,40
Untuk baht Thailand (THB)
1,-
22
Rp.
8.939,64
Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
1,-
23
Rp.
15.114,86
Untuk Euro (EUR)
1,-
24
Rp.
1.819,80
Untuk Renminbi China (CNY)
1,-
25
Rp.
10,43
Untuk Won Korea (KRW)
1,-
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan 29 Oktober 2013.
   
 
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2013

an. MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
NIP 196610131999031001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.11/2013 Tentang Nilai Kurs

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Wednesday, 9 October 2013 | 01:47


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 44/KM.11/2013

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 9 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2013

MENTERI KEUANGAN
Menimbang : a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Oktober 2013 sampai dengan 22 Oktober 2013;
   

Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2.
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);
  3.
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4.
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
   

Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.
  MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2013.
 
PERTAMA :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Oktober 2013 sampai dengan 22 Oktober 2013 sebagai berikut:
 
1
Rp.
11.366,00
Untuk dolar Amerika Serikat (USD)
1,-
2
Rp.
10.688,29
Untuk dolar Australia (AUD)
1,-
3
Rp.
11.016,42
Untuk dolar Canada (CAD)
1,-
4
Rp.
2.067,82
Untuk kroner Denmark (DKK)
1,-
5
Rp.
1.465,65
Untuk dolar Hongkong (HKD)
1,-
6
Rp.
3.545,62
Untuk ringgit Malaysia (MYR)
1,-
7
Rp.
9.423,34
Untuk dolar Selandia Baru (NZD)
1,-
8
Rp.
1.899,39
Untuk kroner Norwegia (NOK)
1,-
9
Rp.
18.329,34
Untuk poundsterling Inggris (GBP)
1,-
10
Rp.
9.101,04
Untuk dolar Singapura (SGD)
1,-
11
Rp.
1.779,26
Untuk kroner Swedia (SEK)
1,-
12
Rp.
12.572,68
Untuk franc Swiss (CHF)
1,-
13
Rp.
11.660,68
Untuk yen Jepang (JPY)
100,-
14
Rp.
11,68
Untuk kyat Myanmar (MMK)
1,-
15
Rp.
183,66
Untuk rupee India (INR)
1,-
16
Rp.
40.190,96
Untuk dinar Kuwait (KWD)
1,-
17
Rp.
107,28
Untuk rupee Pakistan (PKR)
1,-
18
Rp.
263,05
Untuk peso Philipina (PHP)
1,-
19
Rp.
3.030,52
Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)
1,-
20
Rp.
86,50
Untuk rupee Sri Lanka (LKR)
1,-
21
Rp.
363,42
Untuk baht Thailand (THB)
1,-
22
Rp.
9.100,31
Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
1,-
23
Rp.
15.424,85
Untuk Euro (EUR)
1,-
24
Rp.
1.856,54
Untuk Renminbi China (CNY)
1,-
25
Rp.
10,61
Untuk Won Korea (KRW)
1,-
KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 9 Oktober 2013 sampai dengan 22 Oktober 2013.
 
 
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 2013

an. MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
NIP 196610131999031001

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 Tentang Pedoman Layanan Publik


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132/PMK.01/2012

TENTANG

PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
   
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
   
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
   
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
   
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
   
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
   
1.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
   
2.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
   
3.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan.
   
4.
Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID.
   
5.
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
   
6.
Pengguna Informasi Publik adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, dan Badan Publik yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
   
7.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
   
8.
Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya.
   
9.
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
   
10.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan sebagai Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
   
11.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
   
BAB II
TUJUAN

Pasal 2
   
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
   
a.
menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan Informasi Publik dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan, PPID, dan Atasan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan, serta Pemohon Informasi Publik; dan
   
b.
menjamin terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Informasi Publik.
   
BAB III
PPID
Bagian Kesatu
Penetapan PPID
Pasal 3
   
(1)
Menteri menetapkan PPID dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan.
   
(2)
PPID dan Koordinator PPID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pejabat eselon II yang membidangi penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik dan/atau kehumasan pada masing-masing unit eselon I.
   
Bagian Kedua
Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang PPID
Pasal 4
   
(1)
PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
   
(2)
Atasan PPID bertanggung jawab kepada Menteri.
   
(3)
PPID mempunyai tanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan Informasi Publik.
   
(4)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID bertugas melakukan:
     
a.
penetapan prosedur operasional dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID;
     
b.
pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, atau yang disebut Informasi Publik yang dikecualikan;
      c. penetapan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau pengubahannya dengan persetujuan Atasan PPID;
     
d.
penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
     
e.
penghitaman atau pengaburan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
     
f.
pembuatan, pemeliharaan, dan/atau pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala;
     
g.
pengkoordinasian dalam rangka:
       
1)
pengumpulan seluruh Informasi Publik pada masing-masing unit eselon I tempat PPID bertugas, yang meliputi;
         
a)
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
         
b)
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta;
         
c)
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan
         
d)
Informasi Publik yang dikecualikan;
       
2)
pemberian pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
       
3)
pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh masing-masing unit eselon I tempat PPID bertugas, dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
       
4)
pengembangan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; dan
       
5)
pemberian alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
     
h.
penyampaian laporan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID setiap bulan dan kepada Koordinator PPID pada setiap bulan Januari tahun anggaran berikutnya dan/atau jika diperlukan, yang meliputi:
       
1)
jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima;
       
2)
waktu yang diperlukan PPID dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik;
       
3)
jumlah pemberian dan penolakan permintaan Informasi Publik; dan/atau
       
4)
alasan penolakan permintaan Informasi Publik.
   
Pasal 5
   
Dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPID dibantu oleh pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang diangkat dan/atau ditunjuk oleh masing-masing Atasan PPID.
   
Pasal 6
   
Dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPID berwenang:
   
a.
menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau rahasia, dengan disertai alasan dan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
   
b.
menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.
   
Bagian Ketiga
Koordinator PPID
Pasal 7
   
(1)
Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu PPID pada unit Sekretariat Jenderal.
   
(2)
Koordinator PPID bertugas:
     
a.
melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
     
b.
menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan salinan laporan layanan tahunan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
   
BAB IV
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN
DAN DIUMUMKAN
   
Bagian Pertama
Informasi Publik yang Wajib Disediakan
dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 8
   
(1)
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
     
a.
Informasi Publik yang berkaitan dengan unit eselon I;
     
b.
Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja unit eselon I;
     
c.
Informasi Publik mengenai laporan keuangan yang telah diaudit; dan/atau
     
d.
Informasi Publik lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
   
(2)
Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
   
Bagian Kedua
Informasi Publik yang Wajib
Diumumkan Secara Serta Merta

Pasal 9
   
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta meliputi Informasi Publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
   
Bagian Ketiga
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Pasal 10
   
(1)
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat meliputi:
     
a.
Daftar Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan unit eselon I, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan;
     
b.
hasil keputusan unit eselon I dan pertimbangannya;
     
c.
seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
     
d.
rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan unit eselon I;
     
e.
perjanjian unit eselon I dengan pihak ketiga, kecuali yang dinilai bersifat rahasia;
     
f.
Informasi Publik dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
     
g.
prosedur kerja pegawai unit eselon I yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
     
h.
laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
   
(2)
Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang telah dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
   
BAB V
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Pasal 11
   
Informasi Publik yang dikecualikan meliputi:
   
a.
Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
   
b.
Informasi Publik lainnya dengan kriteria:
     
1.
tidak termasuk dalam Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10;
     
2.
belum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
     
3.
dinilai bersifat rahasia; dan/atau
     
4.
masih dalam proses pemeriksaan.
   
Pasal 12
   
(1)
Pengklasifikasian Informasi Publik dibuat oleh PPID berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum Informasi Publik tertentu dinyatakan dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
   
(2)
Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan Atasan PPID.
   
Pasal 13
   
(1)
Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam bentuk surat penetapan klasifikasi.
   
(2)
Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
a.
jenis klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan;
     
b.
identitas PPID yang menetapkan;
     
c.
unit kerja PPID yang menetapkan;
     
d.
jangka waktu pengecualian;
     
e.
alasan pengecualian; dan
     
f.
tempat dan tanggal penetapan.
   
BAB VI
STANDAR PENGELOLAAN, PELAYANAN,
DAN DOKUMENTASI INFORMASI PUBLIK

Pasal 14


Standar pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi Informasi Publik dilakukan dengan cara:


a.
melakukan kompilasi dan menyediakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


b.
menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik berbasis web dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;


c.
menyimpan dan melakukan pengamanan Informasi Publik;


d.
menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan dan dokumentasi Informasi Publik; dan


e.
menyusun standar prosedur operasi pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi Informasi Publik.


BAB VII
MEKANISME UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Pasal 15


(1)
Permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.


(2)
Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon Informasi Publik:



a.
mengisi formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan



b.
membayar biaya salinan dan/atau pengiriman Informasi Publik apabila diperlukan.


(3)
Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik.



Pasal 16


(1)
PPID wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(2)
PPID wajib memastikan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik, diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.


(3)
PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap persyaratannya, dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau Pemohon Informasi Publik datang langsung.


(4)
PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik pada saat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap persyaratannya, dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat, faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung.


(5)
Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diberikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis atau pada saat pengiriman Informasi Publik.


(6)
PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.


Pasal 17


(1)
Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID:



a.
memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat, membaca, dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohonkan di tempat yang memadai;



b.
memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan



c.
memberikan penjelasan mengenai tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya apabila dikehendaki Pemohon Informasi Publik.


(2)
Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan bahwa:



a.
Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat, membaca, dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon di tempat yang memadai;



b.
Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan Informasi Publik yang diperlukan;



c.
terdapat alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan



d.
terdapat penjelasan mengenai tata cara pengajuan keberatan beserta formulirnya apabila dikehendaki Pemohon Informasi Publik.


(3)
PPID memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu dalam memenuhi mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.


(4)
PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercatat dalam buku register permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.


Pasal 18


(1)
Terhadap permohonan Pemohon Informasi Publik, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai dapat atau tidak dapatnya Kementerian Keuangan memberikan jawaban sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(2)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Pemohon Informasi Publik diterima PPID.


(3)
Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan dapat diberikan baik sebagian maupun seluruhnya, Informasi Publik akan disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


(4)
Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi sebagaimana contoh yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(5)
Dalam hal PPID tidak dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID dapat meminta perpanjangan waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang lagi.


(6)
Perpanjangan waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dalam hal PPID belum:



a.
menguasai Informasi Publik yang dimohonkan;



b.
mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau



c.
memutuskan apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.


BAB VIII
KEBERATAN

Bagian Kesatu
Dasar Keberatan

Pasal 19


Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan dalam hal:


a.
tidak disediakannya Informasi Publik secara berkala;


b.
tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;


c.
permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;


d.
tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik; dan/atau


e.
penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.


Bagian Kedua
Prosedur Keberatan

Pasal 20


(1)
Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.


(2)
Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir pengajuan keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(3)
Keberatan Pemohon Informasi Publik diajukan kepada Atasan PPID.


(4)
PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(5)
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.


Pasal 21


(1)
Dalam hal terjadi Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID dapat hadir dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan didampingi oleh:



a.
Pejabat pada unit eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum/menangani permasalahan hukum/peraturan pada masing-masing unit eselon I; dan/atau



b.
Pejabat pada unit eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum pada Sekretariat Jenderal.


(2)
Dalam rangka penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID melalui Surat Kuasa Khusus dapat memberikan kuasa kepada:



a.
PPID;



b.
Pejabat pada unit eselon II terkait;



c.
Pejabat pada unit eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum/menangani permasalahan hukum/peraturan pada masing-masing unit eselon I; dan/atau



d.
Pejabat pada unit eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum pada Sekretariat Jenderal.


Bagian Ketiga
Tanggapan Atas Keberatan

Pasal 22


Dalam hal Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.


Bagian Keempat
Pendanaan

Pasal 23


Segala pembiayaan dalam pelaksanaan tugas PPID atau Koordinator PPID dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing- masing unit eselon I tempat PPID atau Koordinator PPID bertugas.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
         







Ditetapkan di Jakarta







pada tanggal  8 Agustus 2012







MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,















                  ttd.








             
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

             ttd.

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR  792

Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 379/PJ/2013

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Friday, 4 October 2013 | 02:06


TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2013
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                   
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, perlu menyusun dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

                   
Mengingat :  

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan PMK-173/PMK.01/2012;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;

                   
Memperhatikan :     

Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1408/SJ/2013 tanggal 16 Agustus 2013;
             

MEMUTUSKAN:
                   
Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2013 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
          
         
PERTAMA :     

Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester II Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai tambahan dan atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya.


KEDUA :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KETIGA :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-346/PJ/2013.


KEEMPAT :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Instansi Vertikal (SOP Instansi Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-346/PJ/2013.


KELIMA :     

Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru.


KEENAM :     

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

                 
                 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

from : ortax.org

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.11/2013

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Tuesday, 1 October 2013 | 22:09


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 43/KM.11/2013

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 2 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2013

MENTERI KEUANGAN
Menimbang :
a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2013 sampai dengan 8 Oktober 2013;
   

Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2.
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);
  3.
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4.
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
   

Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.
  MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2013.
 
PERTAMA :
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2013 sampai dengan 8 Oktober 2013 sebagai berikut:
 
1 Rp. 11 .378,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2 Rp. 10.635,63 Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3 Rp. 11.038,75 Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
4 Rp. 2.059,95 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
5 Rp. 1.467,26 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
6 Rp. 3.525,56 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7 Rp. 9.412,36 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8 Rp. 1.899,63 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
9 Rp. 18.295,68 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10 Rp. 9.064,63 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
11 Rp. 1.771,65 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
12 Rp. 12.520,85 Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
13 Rp. 11.547,17 Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
14 Rp. 11,70 Untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
15 Rp. 182,19 Untuk rupee India (INR) 1,-
16 Rp. 40.165,57 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
17 Rp. 107,23 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
18 Rp. 262,08 Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
19 Rp. 3.033,72 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20 Rp. 86,16 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21 Rp. 363,61 Untuk baht Thailand (THB) 1,-
22 Rp. 9.066,22 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23 Rp. 15.362,18 Untuk Euro (EUR) 1,-
24 Rp. 1.858,46 Untuk Renminbi China (CNY) 1,-
25 Rp. 10,59 Untuk Won Korea (KRW) 1,-

KEDUA :
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2013 sampai dengan 8 Oktober 2013.
   
 
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Oktober 2013

an. MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
NIP 196610131999031001

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2013

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Friday, 27 September 2013 | 07:07



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-32/PJ/2013

TENTANG
TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
               
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
               
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
    b. bahwa dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
    c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
               
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5424);
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
               
MEMUTUSKAN :
               
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU.
               
  Pasal 1
  Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :
  1. Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu adalah Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  2. Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang untuk selanjutnya disebut Surat Keterangan Bebas adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.
               
  Pasal 2
  Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak.
               
  Pasal 3
  (1) Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas.
  (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
               
  Pasal 4
  (1) Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
    a. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
    b. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
    c. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
    d. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
  (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap pemotongan dan/tau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.
               
  Pasal 5
  (1) Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan:
    a. Surat Keterangan Bebas; atau
    b. surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,
    dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
  (3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
               
  Pasal 6
  Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 3 berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
               
  Pasal 7
  (1) Pemotong dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final apabila telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan.
  (2) Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
    a. menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
    b. menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
      1) impor;
      2) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
      3) pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
      4) pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
    c. mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
    d. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
  (3) Fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
    a. satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
    b. satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
    c. satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
  (4) Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap.
  (5) Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi.
               
  Pasal 8
  Bentuk formulir untuk:
  (1) permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;
  (2) surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
  (3) Surat Keterangan Bebas untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III;
  (4) Surat Keterangan Bebas untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 impor menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV;
  (5) Surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibuat menggunakan formulir sebagaimana
Lampiran V;
  (6) permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI,
  yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
               
  Pasal 9
  (1) Setelah Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  (2) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan.
               
  Pasal 10
  Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
               
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

                        ttd.

          A. FUAD RAHMANY
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Konsultan Pajak & Keuangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger