Home » » Penerbitan ISAK 27, ISAK 28, ISAK 29, & PPSAK 12

Penerbitan ISAK 27, ISAK 28, ISAK 29, & PPSAK 12

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Wednesday, 16 October 2013 | 20:25


Berita DSAK (iaiglobal.or.id)
Pada tanggal 12 Juli 2013 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah mengesahkan tiga Interpretasi dan satu Pernyataan Pencabutan, yaitu:
  1. ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan;
  2. ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas;
  3. ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka; dan
  4. PPSAK 12: Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum

Interpretasi dan Pernyataan Pencabutan tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2014, dan bagi entitas yang ingin menerapkan lebih dini diperkenankan. 
Buku cetak ISAK 27, 28, 29, dan PPSAK 12 tersedia di IAI mulai tanggal 23 Oktober 2013. 
Pemesanan dapat ditujukan melalui email: ipan.sukmana@iaiglobal.or.id atau melalui telp (021) 3190 4232 ext 324
Untuk memudahkan pemahaman, terlampir adalah ikhtisar ringkas dari Interpretasi dan Pernyataan Pencabutan

Ikhtisar ringkas ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan
ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan mengatur, apabila entitas menerima pengalihan aset ataupun kas dari pelanggan dalam konteks untuk menkonstruksi aset yang digunakan untuk menghubungkan layanan jasa yang diberikan oleh entitas. Bagaimana entitas harus mengakui pengalihan tersebut? Bagaimana entitas harus mencatat kas yang diterima jika entitas mengalihkan dalam bentuk kas? ISAK ini memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Isu yang dibahas dalam ISAK 27 ini adalah:
(a) pemenuhan definisi aset atas aset tetap dan aset yang diperoleh atau dikonstruksi dengan menggunakan kas yang dialihkan oleh pelanggan.
(b) pengakuan dan pengukuran aset alihan.
(c) saldo kredit yang dihasilkan dari transaksi pencatatan pengalihan aset.
(d) identifikasi jasa yang dapat diidentifikasi secara terpisah.
(e) pengakuan pendapatan atas jasa yang telah diidentifikasi.
(f) pencatatan kas yang dialihkan.

Ikhtisar ringkas ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas
ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas mengatur, ketika entitas sebagai debitur ingin menyelesaikan liabilitas keuangannya melalui mekanisme penerbitkan instrumen ekuitas (debt for equity swaps).  ISAK ini memberikan panduan terkait penyelesaian sebagian ataupun seluruh liabilitas dengan menerbitkan instrumen ekuitas. Bagaimana entitas harus mencatat penyelesaian sebagian liabilitas dengan menerbitkan instrumen ekuitas? Bagaimana entitas harus mengakui perbedaan antara nilai tercatat awal liabilitas yang akan diselesaikan dengan nilai tercatat instrumen ekuitas? ISAK ini memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
ISAK 28 mengatur mengenai:
(a) Penerbitan instrumen ekuitas milik entitas kepada kreditur untuk mengakhiri seluruh atau sebagian liabilitas keuangan merupakan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 41.
(b) Pengukuran instrumen ekuitas yang diterbitkan untuk mengakhiri liabilitas keuangan berdasarkan nilai wajar instrumen ekuitas yang diterbitkan, jika tidak dapat diukur secara andal maka diukur berdasarkan nilai yang mencerminkan nilai wajar liabilitas keuangan yang diakhiri.
(c) Liabilitas keuangan yang diakhiri sebagian, maka entitas menilai apakah sebagian dari jumlah yang dibayarkan terkait dengan modifikasi persyaratan dari liabilitas yang masih tersisa. Jika terkait, maka entitas mengalokasikan jumlah yang dibayarkan antara bagian dari liabilitas yang diakhiri dan bagian dari liabilitas yang tersisa.
(d) Perbedaan antara nilai tercatat liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) yang diakhiri, dengan jumlah yang dibayarkan, diakui dalam laba rugi sesuai dengan PSAK 55 paragraf 41. Instrumen ekuitas yang diterbitkan untuk mengakhiri liabilitas keuangan diakui di awal dan diukur pada tanggal liabilitas keuangan (bagian dari liabilitas keuangan tersebut) diakhiri.

Ikhtisar ringkas ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka
ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka mengatur, ketika entitas pertambangan akan menambang pada suatu daerah tertentu, dan harus memindahkan material tanah yang menutupi tambang. ISAK ini memberikan panduan terkait biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan meterial tanah penutup, apakah diakui sebagai aset atau dibebankan langsung. Bagaimana entitas harus mencatat seluruh pengeluaran atas aktivitas pengupasan lapisan tanah jika terkait dengan persediaan tambang atau jika tidak terkait dengan persedian tambang? Apa kriteria pengeluaran yang boleh dikapitalisasi sesuai dengan ISAK ini? ISAK ini memberikan panduan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Interpretasi ini mengatur biaya pemindahan material yang timbul dalam aktivitas penambangan terbuka selama tahap produksi (“biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi”). Beberapa isu terkait dengan biaya pengupasan lapisan tanah menjadi bahasan dalam Interpretasi ini, di antaranya:
(a) pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi sebagai aset;
(b) pengukuran awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan
(c) pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.

Ikhtisar ringkas PPSAK 12: Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
PPSAK ini menjelaskan apa alasan pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum? dan bagaimana ketentuan transisi atas pencabutan PSAK 33.

(diambil dari website iaiglobal.or.id)
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Konsultan Pajak & Keuangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger