Home » » Kenaikan "Airport Tax" belum disetujui Kemenhub

Kenaikan "Airport Tax" belum disetujui Kemenhub

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Monday 16 September 2013 | 21:40


JAKARTA. Pemerintah belum menyetujui rencana PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menaikkan pajak bandara (airport tax) di tiga bandara baru di Indonesia. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, keputusan kenaikan pajak bandara ini akan diresmikan melalui Surat Ketetapan Menteri Perhubungan. Saat ini, rencana kenaikan pajak bandara ini masih dikaji antara pengelola bandara terutama PT Angkasa Pura I dan II bersama pemangku kepentingan lainnya.
"Saya belum setuju kalau pajak bandara naik. Nanti kalau pemangku kepentingan (stake holders) semuanya oke, baru kita setujui," kata Mangindaan di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Senin (16/9/2013).

Ia menambahkan, pemerintah tidak bisa menaikkan pajak bandara ini seenaknya. Sebab, kebijakan ini tentu saja akan melibatkan penumpang sebagai pembayar pajak bandara tersebut. Kendati demikian, ia pun menyadari bahwa pihak pengelola bandara ini juga menghabiskan biaya operasional yang besar terutama membangun bandara megah tersebut.
Dengan semakin tingginya biaya operasional tersebut, pihak pengelola akhirnya membebankan pajak ke penumpang. Namun, politisi Partai Demokrat ini menginginkan agar kenaikan pajak bandara tidak membebani penumpang. Sebab, penumpang sendiri sudah terbebani dengan harga tiket dan pungutan lainnya. "Ya meskipun saya tahu pajak bandara ini dipakai untuk apa. Tapi kan untuk melayani juga, jangan terlalu tinggi juga," katanya.

Seperti diberitakan, PT Angkasa Pura II (Persero) mengajukan kenaikan pajak bandara di tiga bandara internasional di Indonesia kepada pemerintah. Tiga bandara tersebut adalah Bandara Kuala Namu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Syarif Qasim II di Pekanbaru, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.
Pengajuan peningkatan tarif itu beragam. Bandara Raja Haji Fisabilillah diusulkan naik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu. Lalu Bandara Sultan Syarif Qasim II dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Sementara itu untuk Bandara Kuala Namu akan dinaikkan menjadi Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 35 ribu. "Jadi belum dinaikkan, maintenance-nya berat. Kalau (pajak) turun maintenance diturunkan, jadi tidak bangga lagi," jelasnya. (kompas.com/kontan.co.id)
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Konsultan Pajak & Keuangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger