Home » » IAI: TIGA PENILAIAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA HAJI

IAI: TIGA PENILAIAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA HAJI

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Sunday, 22 September 2013 | 04:44

WE.CO.ID - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa ada tiga hal yang harus dicermati dalam menilai akuntabilitas dari pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama. "Setidaknya ada tiga hal yang harus kita lihat untuk menilai apakah pengelolaan dana haji itu akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan, red) atau tidak, yaitu faktor entitas, struktur biaya, dan waktu penyelenggaraan ibadah haji," kata Sekjen Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI Yusuf John di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara diskusi Ikatan Akuntan Indonesia dan Majalah Akuntan Indonesia tentang "Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji". Menurut dia, dari segi entitas, badan yang mengelola dana untuk ibadah haji dari APBN dan dana haji dari calon jemaah harus jelas dan sebisa mungkin ada pemisahan dana secara akuntansi.

"Kemenag kalau mengelola dana haji yang dipakai dari APBN maka mereka harus memasukkan itu ke laporan keuangan pemerintah," ujarnya. Namun, kata dia, bila entitas Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan sedang mengelola dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jemaah, maka data itu masuk ke laporan keuangan penyelenggara ibadah haji.

"Secara akuntansi, yang ideal seperti itu. Namun, hal itu sulit dilakukan karena Kemenag sendiri memegang tiga fungsi regulator, pelaksana, dan pengawas," katanya.

Kemudian, ia mengatakan akuntabilitas pengelolaan dana haji pun perlu dilihat dari segi struktur biaya suatu pelaksanaan ibadah haji. Menurut Yusuf, pemerintah harus memaparkan struktur biaya yang jelas dari pelaksanaan suatu ibadah haji sebelum menentukan BPIH bagi para calon jemaah haji.

"Setiap tahun ada persoalan sama dalam penyelenggaraan ibadah haji, yaitu sikap pemerintah yang tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk mengkritisi biaya haji. Masyarakat sudah harus menyetor uang sebelum BPIH ditetapkan tanpa tahu 'cost structure' (struktur biaya) dari BPIH itu," tuturnya.

Dia berpendapat masyarakat seharusnya tahu sejak awal mengenai setiap komponen biaya dari BPIH yang harus dibayar untuk melaksanakan ibadah haji sebelum mulai menyetorkan uang untuk tabungan haji. "Harus ada perincian jelas yang menjadi dasar bagi penetapan BPIH. Jadi, 'cost structure' BPIH itu maksudnya adalah perincian komponen-komponen biaya yang harus dibayar kalau sesorang mau ibadah haji. Itu rinciannya harus per orang," ujarnya.

Selanjutnya, Sekjen KASP IAI itu mengatakan waktu penyelenggaraan ibadah haji pun harus jelas, guna mengetahui besaran bunga dari setoran awal jemaah haji (dana optimalisasi) yang dihasilkan selama proses menunggu hari pelaksanaan ibadah haji.

"Setoran awal tabungan haji masuk atas nama masing-masing calon jemaah bila belum mencapai Rp25 juta, kalau sudah mencapai angka itu baru ditransfer ke rekening Kementerian Agama sebagai pengelola BPIH. Bunga dari setoran awal itu disebut dana optimalisasi," jelasnya.

"Uang Rp25 juta itu kan sudah ada bunganya sambil menunggu penetapan BPIH. Maka dari sisi pembukuan, harus jelas si A setor berapa dan dapat bunga berapa," lanjutnya.

Namun, Yusuf mengaku tidak yakin bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) telah memiliki sistem pembukuan terperinci yang dapat menelusuri bunga yang diperoleh tiap calon jemaah haji dari setoran awalnya.

"Jadi, dari sisi pembukuan agar akuntabilitasnya baik, Siskohat ke depannya harus bisa memaparkan si A setor berapa, lunas kapan, berangkat kapan, berapa biaya riil yang dipakai. Kalau ada uang lebih harus dikembalikan," katanya. Menurut dia, bila sistem laporan keuangan dana haji bisa meliputi semua proses tersebut, akuntabilitas dari pengelolaan dana haji dapat menjadi lebih baik. (ant)
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Konsultan Pajak & Keuangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger