Home » » IASB: IFRIC Salah Memutuskan Kasus Tanah Indonesia.

IASB: IFRIC Salah Memutuskan Kasus Tanah Indonesia.

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Tuesday, 1 October 2013 | 19:15


London, (24/9) - (iaiglobal.or.id) “Menurut saya, keputusan IFRIC yang menyatakan bahwa hak atas tanah di Indonesia adalah sewa pembiayaan, merupakan keputusan yang salah. Kami sedang menggodok standar leases yang baru dan kami sudah mengerti kasus di Indonesia. Kami memahami kasus tanah di Indonesia dan akan menjadi bahan kajian kami di IASB.” Demikian jawaban Takatsugu Ochi, salah satu anggota IASB dari Jepang menanggapi pertanyaan dari Ersa Tri Wahyuni, penasihat teknis IAI, dalam rapat World Standard Setter Conference (WSS) di London.

Indonesia yang memiliki interpretasi berbeda atas akuntansi hak atas tanah dengan interpretasi IFRIC, meminta IASB untuk memikirkan kasus Indonesia ini di dalam project leasing yang sedang digodok oleh IASB. “Bila definisi leasing yang baru nanti tidak bisa diaplikasikan untuk akuntansi hak atas tanah di Indonesia, maka ini bisa menjadi beda permanen antara IFRS dan PSAK. Kami sudah mengkaji menggunakan ED Leases yang baru namun tetap merasa Hak Atas Tanah di Indonesia tidak bisa dicatat sebagai sewa.” Demikian ujar Ersa di dalam forum diskusi Sewa WSS.


World Standard Setter adalah pertemuan tahunan penyusun standar akuntansi yang dilakukan di London, Inggris setiap bulan September. Pada WSS kali ini perwakilan dewan standar dari 56 jurisdiksi berkumpul untuk membahas aplikasi IFRS di jurisdiksinya masing-masing. Indonesia yang masih sangat berhati-hati untuk memberikan komitmen adopsi penuh IFRS juga melakukan rapat tertutup dengan pihak IFRS Foundation yang sangat ingin membantu Indonesia mengambil keputusan adopsi penuh.


“Kami memahami banyak tantangan yang dihadapi Indonesia dalam proses konvergensi ini. Dan karena kami banyak menerima pertanyaan dari kalian, Indonesia telah menginspirasi kami untuk membuat publikasi semacam booklet mengenai langkah-langkah adopsi IFRS. Booklet tersebut akan kami bagikan ke negara-negara lain,” ujar Nicole Johnson, staf IFRS Foundation yang mengurusi translasi IFRS.  Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK, menerima booklet tersebut dan berjanji akan memberikannya ke para pemangku kepentingan di Indonesia.

“Kami harus berhati-hati karena banyak sekali standar IFRS yang baru berlaku tahun 2012 dan kami sedang mengkaji dampaknya. Untuk adopsi penuh IFRS diperlukan kesiapan yang lebih matang dari industri dan profesi penunjang lainnya,” ujar Rosita Uli Sinaga kepada tim IFRS Foundation. 


WSS yang berlangsung dua hari ditutup Minggu sore (29/9). Agenda utama yang menjadi bahasan hangat selama dua hari ini adalah kerangka konseptual IFRS yang akan diubah.  Program kerja utama IASB yang besar seperti Sewa, Kontrak Asuransi, Pendapatan dan Instrumen keuangan juga didiskusikan dengan antusias.  Rosita Uli Sinaga yang akan bertolak ke Jakarta hari Rabu menegaskan bahwa Indonesia akan memantau dan berhati-hati dalam mengadopsi standar-standar yang saat ini sedang dalam perubahan. “Terutama untuk kontrak asuransi, saya rasa dampaknya akan besar untuk Indonesia bila nanti ED Insurance Contract 2013 disahkan, “ ujar Rosita.
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Konsultan Pajak & Keuangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger