Home » » Peraturan Dirjen Pajak - PER -31/PJ/2013 : Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional

Peraturan Dirjen Pajak - PER -31/PJ/2013 : Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Friday, 27 September 2013 | 00:30



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER -31/PJ/2013

TENTANG

PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :  

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013 tentang Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional;
                                   
Mengingat :    

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013 tentang Sensus Pajak Nasional;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.03/2013 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional

                                   
MEMUTUSKAN

Menetapkan :    

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL.
     
                             
Pasal 1

(1) Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dilakukan sesuai dengan pedoman teknis Sensus Pajak Nasional.
(2) Pedoman teknis Sensus Pajak Nasional meliputi:
 pedoman teknis persiapan;
pedoman teknis pelaksanaan;
pedoman teknis pemanfaatan data hasil sensus; dan
pedoman teknis monitoring dan evaluasi.

                       
Pasal 2

(1) Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a meliputi:
proses pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional;
proses pembuatan rencana kerja;
proses penyediaan data; dan
proses koordinasi internal dan eksternal.
(2) Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
             
Pasal 3

(1) Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b meliputi:
proses pencacahan;
proses pelaporan; dan
proses asistensi.
(2) Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
           
Pasal 4

Pedoman teknis pemanfaatan data hasil sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
                     
Pasal 5

Pedoman teknis monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
       
               
Pasal 6

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional; dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                 
                                   
                 
                 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17  September 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                                   
ttd,
                                   
A. FUAD RAHMANY
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Konsultan Pajak & Keuangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger