Home » » KPU Gandeng IAI Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye

KPU Gandeng IAI Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Saturday 28 September 2013 | 16:17


PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 telah mewajibkan partai politik dan calon legislatif (caleg) menyampaikan laporan dana kampanyenya tepat waktu. PKPU ini merupakan petunjuk teknis Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu  DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014.

Sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan ini, kemarin (Selasa, 24/9), KPU dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait sosialisasi pedoman pelaporan dana kampanye. Penanda tanganan itu dilakukan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Prof. Mardiasmo, CA, yang diwakili Dwi Setiawan Susanto dari DPN IAI dengan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta. Selanjutnya KPU dan IAI secara terus-menerus akan menggelar sosialisasi teknis pelaporan dana kampanye kepada seluruh peserta Pemilu 2014.

Sosialisasi pelaporan dana kampanye ini merupakan bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan Pemilu kali ini. UU Pemilu menyebutkan, parpol dan caleg yang tidak bisa melaporkan dana kampanye secara transparan dan tepat waktu akan mendapatkan sanksi sesuai tingkatannya.
Mardiasmo dalam sambutannya menyebutkan, pedoman akuntansi yang digunakan parpol memang tak langsung menjamin akurasi pelaporan parpol. Sebagai akuntan profesional, ia menyadari sepenuhnya, pendekatan akuntansi yang diterapkan dalam pelaporan keuangan parpol dan caleg pada tahap ini barulah pelaporan sederhana dengan pendekatan aktivitas.

“Tujuannya, pelaporan seperti ini mudah dimengerti dan diharapkan bisa meng-encourage parpol dan para caleg untuk transparan dan terbuka,” ujar Mardiasmo. “Kami menyebutnya accounting for society, di mana ini merupakan sumbangsih profesi akuntan dan IAI bagi publik, yang akan berdampak pada kemaslahatan bangsa di masa depan.”
Mardiasmo menambahkan, pada intinya, kejujuran dalam membuat laporan menjadi kunci pelaporan itu. Tanpa kejujuran, pedoman akuntansi sebaik apapun bakal sia-sia. Sebab meskipun sistem sudah disiapkan, pencatatan laporan itu membutuhkan komitmen parpol sehingga amanah menjaga konstitusi bisa dijalankan dengan baik.

Sementara Dwi Setiawan mengatakan, IAI telah menyusun format pelaporan dana kampanye ini sesederhana mungkin dengan pendekatan aktivitas. Format laporannya terdiri dari pelaporan DPP, DPD, DPC, serta untuk para caleg. Agar mudah dalam menyusun pelaporan dana kampanye, parpol dan caleg harus rajin mencatat setiap transaksi yang terjadi, mengumpulkan buktinya, dan kemudian membuat laporan.

Pada kesempatan tersebut, selain dengan IAI, KPU sekaligus meneken Mou dengan empat lembaga lainnya. Mereka adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lembaga Sandi Negara, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
“KPU berkewajiban memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan baik. Untuk itu, KPU tidak mungkin bekerja sendiri,” kata Ketua KPU dalam sambutannya. “Dengan menggandeng IAI dan IAPI, kita bisa mengetahui berapa banyak dana kampanye parpol, muasal dana itu, dan pengeluarannya. Kita memang menginginkan Pemilu yang berintegritas. Tidak boleh ada money politics.” (from iaiglobal.or.id)
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Konsultan Pajak & Keuangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger