Home » » KEMDAG: Indonesia Tidak Kena Pajak Impor China

KEMDAG: Indonesia Tidak Kena Pajak Impor China

Written By Konsultan Pajak dan Keuangan on Friday 6 September 2013 | 19:58

Harian Kontan, 6 September 2013 

JAKARTA. Pengusaha batubara nasional seharusnya dapat memanfaatkan momentum pengenaan 3 % bea masuk  impor batubara yang dikeluarkan Pemerintah China. Dengan demikian, pasokan ekspor batubara ke negeri Tirai Bambu tersebut tetap terjaga bahkan meningkat.

Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan mengatakan, sejatinnya pengenaan bea masuk tersebut dilakukan secara most favourable nations (MFN) atau tarif yang dikenakan atas seluruh produk batubara impor yang masuk ke China. Namun, “Sesungguhnya eksportir batubara asal Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas preferensi berupa bea masuk 0 %,” kta dia ke KONTAN, Kamis (5/9).

Sekedar mengingatkan, pada 30 Agustus lalu, Pemerintah China secara resmi menerapkan bea impor untuk batubara sebesar 3 %. Sementara, negeri tersebut merupakan penyerap utama batubara asal Indonesia. Misalnya saja, pada tahun 2012 lalu, jumlah ekspor barubara dari Indonesia ke China mencapai 54 juta ton.

Menurut Bachrul, eksportir batubara asal Indonesia seharusnya tidak perlu khawatir dengan kebijakan baru tersebut. Sebab, Indonesia sendiri telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dengan China atau dikenal dengan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2012, eksportir asal Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian ACFTA untuk kemudian penjualan batubara ke China. Yakni, dengan menyertakan surat keterangan asal (SKA) atawa Form E dalam setiap kegiatan ekspor. (ortax.org)

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Konsultan Pajak & Keuangan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger